SIUP

Izin Bengkel

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR UNTUK USAHA BENGKEL DENGAN LUAS BANGUNAN MAKSIMAL 25 M² (DUA PULUH LIMA METER PERSEGI)

Persyaratan

  1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6000,-);
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Surat pengantar dari Desa/ Kelurahan;
  4. Pas Photo Ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. Foto copy Akta pendirian perusahaan, NPWP dan neraca (bagi yang berbadan hukum);
  6. Melampirkan foto copy Izin Gangguan dan IMB bagi yang sudah memiliki;

Apabila Izin gangguan dan IMB belum ada, maka:

A. Mengisi blangko permohonan izin gangguan, dengan kelengkapan persyaratan :

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Foto copy Bukti kepemilikan tanah/sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris/Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah);
  3. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar, disertai Foto copy KTP warga sekitar; dan
  4. SPPL/UPL-UKL yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

B. Mengisi blangko IMB dengan kelengkapan persyaratan :

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Site Plan/ Sketsa tempat usaha dan gambar Teknis Bangunan Gedung disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
  3. Foto copy Bukti kepemilikan tanah/sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris/Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah).

Tata Cara Pengajuan Izin

  1. Pengajuan permohonan di loket pelayanan;
  2. Pemeriksaan Berkas;
  3. Pemeriksaan Lokasi / Lapangan;
  4. Penetapan Biaya/Retribusi;
  5. Proses SK/Izin;
  6. Pembayaran di Kasir; dan
  7. Penyerahan SK/Izin.

Jenis Perizinan

  1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
  2. TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
  3. Izin Gangguan; dan
  4. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Besarnya Biaya

SIUP dan TDP tidak dipungut biaya/gratis

Jangka Waktu

14 (empat belas) hari kerja



Izin Warnet/ Warung Komputer

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR UNTUK WARUNG INTERNET/KOMPUTER

Persyaratan

  1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6000,-);
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) rangkap 3 (tiga);
  3. Surat pengantar dari Desa/ Kelurahan;
  4. Pas Photo Ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. Foto copy Akta pendirian perusahaan, NPWP dan neraca (bagi yang berbadan hukum);
  6. Rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal;
  7. Melampirkan Foto copy Izin Gangguan bagi yang sudah memiliki;

Apabila Izin gangguan belum ada maka, mengisi blangko permohonan izin gangguan dengan kelengkapan persyaratan :

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Mengisi blangko permohonan Izin Gangguan;
  3. Foto copy Bukti kepemilikan tanah / sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris); dan
  4. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar, disertai foto copy KTP warga sekitar.

Tata Cara Pengajuan Izin

  1. Pengajuan permohonan di loket pelayanan
  2. Pemeriksaan Berkas
  3. Pemeriksaan Lokasi / Lapangan
  4. Penetapan Biaya/Retribusi
  5. Proses SK/Izin
  6. Pembayaran di Kasir
  7. Penyerahan SK/Izin

Jenis Perizinan

  1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
  2. TDP (Tanda Daftar Perusahaan); dan
  3. Izin Gangguan.

Besarnya Biaya

SIUP dan TDP tidak dipungut biaya/gratis

Jangka Waktu

14 (empat belas) hari kerja.



Izin Salon

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR UNTUK USAHA SALON

Persyaratan

  1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  2. Foto copy KTP Pemohon rangkap 3 (tiga);
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan;
  4. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. Proposal ;
  6. Melampirkan foto copy Izin Gangguan bagi yang sudah memiliki ; dan

NB : Apabila Izin gangguan belum ada maka :

  1. Mengisi blangko permohonan izin gangguan;
  2. Foto copy Bukti kepemilikan tanah / sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris); dan
  3. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar, disertai foto copy KTP warga sekitar.

Tata Cara Pengajuan Izin

  1. Pengajuan permohonan di loket pelayanan;
  2. Pemeriksaan berkas;
  3. Pemeriksaan lokasi/lapangan;
  4. Penetapan biaya/retribusi;
  5. Proses SK/izin;
  6. Pembayaran SK/izin;dan
  7. Penyerahan SK/Izin.

Jenis Perizinan

  1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
  2. TDP (Tanda Daftar Perusahaan); dan
  3. Izin Gangguan.

Besarnya Biaya

Mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang perizinan tertentu.

Jangka Waktu

14 (empat belas) hari kerja.

 


Izin Rumah Makan/ Warung

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR UNTUK USAHA RUMAH MAKAN/ WARUNG DENGAN JUMLAH MAKSIMAL TEMPAT DUDUK ATAU KURSI ADALAH 30 (TIGA PULUH) TEMPAT DUDUK ATAU KURSI

Persyaratan

  1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  2. Foto copy KTP Pemohon rangkap 3 (tiga);
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan;
  4. Proposal ;
  5. Foto copy akta pendirian perusahaan, NPWP dan Neraca (bagi yang berbadan hukum);
  6. Melampirkan foto copy Izin Gangguan bagi yang sudah memiliki ;
  7. Rekomendasi mengenai Hygiene dari Dinas Kesehatan; dan

NB : Apabila Izin gangguan belum ada maka :

  1. Mengisi blangko permohonan izin gangguandan IMB;
  2. Foto copy Bukti kepemilikan tanah / sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris); dan
  3. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar, disertai foto copy KTP warga sekitar.

Tata Cara Pengajuan Izin

  1. Pengajuan permohonan di loket pelayanan;
  2. Pemeriksaan berkas;
  3. Pemeriksaan lokasi/lapangan;
  4. Penetapan biaya/retribusi;
  5. Proses SK/izin;
  6. Pembayaran SK/izin;dan
  7. Penyerahan SK/Izin.

Jenis Perizinan

  1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
  2. TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
  3. Izin Gangguan; dan
  4. IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Besarnya Biaya

Mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang perizinan tertentu.

Jangka Waktu

14 (empat belas) hari kerja.



Pembuatan “SIUP” Baru

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR IZIN USAHA PERDAGANGAN, TANDA DAFTAR PERUSAHAAN UNTUK USAHA SKALA MIKRO DAN KECIL

Persyaratan

  SIUP PENERBITAN BARU

   A. Bagi Perusahaan Perorangan (PO) :

  1. Foto copy KTP Pemilik;
  2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
  4. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar ; dan
  5. SIUP dan TDP asli bagi yang perpanjangan.

   B. Bagi Perusahaan Berbentuk PT, CV, Fa :

  1. Foto copy KTP penanggungjawab/direktur ;
  2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
  4. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. SIUP dan TDP asli bagi yang perpanjangan;
  6. Foto copy Akta pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) yang telah disahkan : Pengadilan Negeri bagi CV; dan Kementrian Hukum dan HAM bagi PT.
  7. Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan;
  8. Neraca ; dan
  9. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang bagi perizinan tertentu.

   C. Bagi Koperasi :

  1. Foto copy KTP penanggungjawab/direktur ;
  2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
  4. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  5. SIUP dan TDP asli bagi yang perpanjangan
  6. Foto copy Akta pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) yang telah disahkan : Pengadilan Negeri bagi CV; dan Kementrian Hukum dan HAM bagi PT.
  7. Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan;
  8. Neraca ; dan
  9. Melampirkan foto copy Izin Gangguan dan IMB bagi yang sudah memiliki.

  TANDA DAFTAR PERUSAHAAN

   A. Bagi perorangan :

  1. Foto copy KTP pemilik;
  2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
  4. Foto copy SIUP; dan
  5. Foto copy NPWP dan Nomor telepon (bila ada).

   B. Bagi Perusahaan berbentuk PT, CV, FA :

  1. Foto copy KTP penanggung jawab/direktur;
  2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
  4. Foto copy SIUP;
  5. Foto copy Akta pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) yang telah disahkan : Pengadilan Negeri bagi CV; dan Kementrian Hukum dan HAM bagi PT.
  6. Neraca, foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan; dan
  7. Foto copy Izin prinsip/ izin lokasi/ HO, IMB (bagi yang dipersyaratkan).

   C. Bagi Koperasi :

  1. Foto copy KTP penanggung jawab/pengurus;
  2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
  4. Foto copy SIUP atau yang dipersamakan;
  5. Foto copy Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (bila ada) yang telah disahkan;
  6. Foto copy surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;
  7. Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan;
  8. Neraca awal;
  9. Susunan pengurus; dan
  10. Foto copy Izin prinsip/ izin lokasi/ HO, IMB (bagi yang dipersyaratkan).

   D. Bagi Bentuk Usaha Lain :

  1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  2. Foto copy KTP penanggung jawab/pengurus;
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
  4. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. Foto copy SIUP atau yang dipersamakan;
  6. Foto copy Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (bila ada) yang telah disahkan; dan
  7. Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan.

 NB : Bagi Pemohon yang belum memiliki Izin Gangguan dan atau IMB maka:

   A. Mengisi blangko permohonan izin gangguan, dengan kelengkapan persyaratan :

  1. Foto copy KTP;
  2. Foto copy bukti kepemilikan tanah/sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris/Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah;
  3. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar, disertai foto copy KTP warga sekitar; dan
  4. SPPL/UPL-UKL yang disahkan oleh pejabat yang berwenang

   B. Mengisi blangko IMB dengan kelengkapan persyaratan :

  1. Foto copy KTP;
  2. Site Plan / Sketsa tempat usaha dan gambar teknis bangunan gedung disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
  3. Foto copy bukti kepemilikan tanah/sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris/Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah.

Tata Cara Pengajuan Izin

  1. Pengajuan permohonan di loket pelayanan;
  2. Pemeriksaan berkas;
  3. Pemeriksaan lokasi/lapangan;
  4. Penetapan biaya/retribusi;
  5. Proses SK/izin;
  6. Pembayaran SK/izin;dan
  7. Penyerahan SK/Izin

Jenis Perizinan

  1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
  2. TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
  3. Izin Gangguan; dan/atau
  4. IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Besarnya Biaya

Mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang perizinan tertentu.

Jangka Waktu

14 (empat belas) hari kerja.



Daftar Ulang “SIUP”

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR IZIN USAHA PERDAGANGAN, TANDA DAFTAR PERUSAHAAN UNTUK USAHA SKALA MIKRO DAN KECIL

Persyaratan

  PERMOHONAN DAFTAR ULANG SIUP

  1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  2. SIUP asli;
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
  4. Neraca perusahaan (tahun terakhir kecuali PO); dan
  5. Data dukung lain sesuai yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIUP.

  TANDA DAFTAR PERUSAHAAN

    A. Bagi perorangan :

  1. Foto copy KTP pemilik;
  2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
  4. Foto copy SIUP; dan
  5. Foto copy NPWP dan Nomor telepon (bila ada).

   B. Bagi Perusahaan berbentuk PT, CV, FA :

  1. Foto copy KTP penanggung jawab/direktur;
  2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
  4. Foto copy SIUP;
  5. Foto copy Akta pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) yang telah disahkan : Pengadilan Negeri bagi CV; dan Kementrian Hukum dan HAM bagi PT.
  6. Neraca, foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan; dan
  7. Foto copy Izin prinsip/ izin lokasi/ HO, IMB (bagi yang dipersyaratkan).

   C. Bagi Koperasi :

  1. Foto copy KTP penanggung jawab/pengurus;
  2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
  4. Foto copy SIUP atau yang dipersamakan;
  5. Foto copy Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (bila ada) yang telah disahkan;
  6. Foto copy surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;
  7. Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan;
  8. Neraca awal;
  9. Susunan pengurus; dan
  10. Foto copy Izin prinsip/ izin lokasi/ HO, IMB (bagi yang dipersyaratkan).

   D. Bagi Bentuk Usaha Lain :

  1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  2. Foto copy KTP penanggung jawab/pengurus;
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
  4. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. Foto copy SIUP atau yang dipersamakan;
  6. Foto copy Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (bila ada) yang telah disahkan; dan
  7. Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan.

 NB : Bagi Pemohon yang belum memiliki Izin Gangguan dan atau IMB maka:

   A. Mengisi blangko permohonan izin gangguan, dengan kelengkapan persyaratan :

  1. Foto copy KTP;
  2. Foto copy bukti kepemilikan tanah/sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris/Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah;
  3. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar, disertai foto copy KTP warga sekitar; dan
  4. SPPL/UPL-UKL yang disahkan oleh pejabat yang berwenang

   B. Mengisi blangko IMB dengan kelengkapan persyaratan :

  1. Foto copy KTP;
  2. Site Plan / Sketsa tempat usaha dan gambar teknis bangunan gedung disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
  3. Foto copy bukti kepemilikan tanah/sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris/Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah.

Tata Cara Pengajuan Izin

  1. Pengajuan permohonan di loket pelayanan;
  2. Pemeriksaan berkas;
  3. Pemeriksaan lokasi/lapangan;
  4. Penetapan biaya/retribusi;
  5. Proses SK/izin;
  6. Pembayaran SK/izin;dan
  7. Penyerahan SK/Izin

Jenis Perizinan

  1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
  2. TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
  3. Izin Gangguan; dan/atau
  4. IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Besarnya Biaya

Mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang perizinan tertentu.

Jangka Waktu

14 (empat belas) hari kerja.



SIUP Buka Kantor Cabang/ Perwakilan

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR IZIN USAHA PERDAGANGAN, TANDA DAFTAR PERUSAHAAN UNTUK USAHA SKALA MIKRO DAN KECIL

Persyaratan

  SIUP PERMOHONAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG/ PERWAKILAN

  1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  2. Foto copy SIUP pusat yang dilegalisasi oleh pejabat yang menerbitkan SIUP;
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
  4. Neraca perusahaan (tahun terkhir kecuali PO); dan
  5. Data dukung lain sesuai yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIUP.

TANDA DAFTAR PERUSAHAAN

   A. Bagi perorangan :

  1. Foto copy KTP pemilik;
  2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
  4. Foto copy SIUP; dan
  5. Foto copy NPWP dan Nomor telepon (bila ada).

   B. Bagi Perusahaan berbentuk PT, CV, FA :

  1. Foto copy KTP penanggung jawab/direktur;
  2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
  4. Foto copy SIUP;
  5. Foto copy Akta pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) yang telah disahkan : Pengadilan Negeri bagi CV; dan Kementrian Hukum dan HAM bagi PT.
  6. Neraca, foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan; dan
  7. Foto copy Izin prinsip/ izin lokasi/ HO, IMB (bagi yang dipersyaratkan).

   C. Bagi Koperasi :

  1. Foto copy KTP penanggung jawab/pengurus;
  2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
  4. Foto copy SIUP atau yang dipersamakan;
  5. Foto copy Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (bila ada) yang telah disahkan;
  6. Foto copy surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;
  7. Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan;
  8. Neraca awal;
  9. Susunan pengurus; dan
  10. Foto copy Izin prinsip/ izin lokasi/ HO, IMB (bagi yang dipersyaratkan).

   D. Bagi Bentuk Usaha Lain :

  1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  2. Foto copy KTP penanggung jawab/pengurus;
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
  4. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. Foto copy SIUP atau yang dipersamakan;
  6. Foto copy Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (bila ada) yang telah disahkan; dan
  7. Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan.

 NB : Bagi Pemohon yang belum memiliki Izin Gangguan dan atau IMB maka:

A. Mengisi blangko permohonan izin gangguan, dengan kelengkapan persyaratan :

  1. Foto copy KTP;
  2. Foto copy bukti kepemilikan tanah/sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris/Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah;
  3. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar, disertai foto copy KTP warga sekitar; dan
  4. SPPL/UPL-UKL yang disahkan oleh pejabat yang berwenang

B. Mengisi blangko IMB dengan kelengkapan persyaratan :

  1. Foto copy KTP;
  2. Site Plan / Sketsa tempat usaha dan gambar teknis bangunan gedung disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
  3. Foto copy bukti kepemilikan tanah/sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris/Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah.

Tata Cara Pengajuan Izin

  1. Pengajuan permohonan di loket pelayanan;
  2. Pemeriksaan berkas;
  3. Pemeriksaan lokasi/lapangan;
  4. Penetapan biaya/retribusi;
  5. Proses SK/izin;
  6. Pembayaran SK/izin;dan
  7. Penyerahan SK/Izin

Jenis Perizinan

  1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
  2. TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
  3. Izin Gangguan; dan/atau
  4. IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Besarnya Biaya

Mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang perizinan tertentu.

Jangka Waktu

14 (empat belas) hari kerja.



Perubahan “SIUP”

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR IZIN USAHA PERDAGANGAN, TANDA DAFTAR PERUSAHAAN UNTUK USAHA SKALA MIKRO DAN KECIL

Persyaratan

  SIUP PERMOHONAN PERUBAHAN

  1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  2. SIUP asli;
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
  4. Neraca perusahaan (tahun terkhir kecuali PO);
  5. Data dukung lain sesuai yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIUP; dan
  6. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.

  TANDA DAFTAR PERUSAHAAN

   A. Bagi perorangan :

  1. Foto copy KTP pemilik;
  2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
  4. Foto copy SIUP; dan
  5. Foto copy NPWP dan Nomor telepon (bila ada).

   B. Bagi Perusahaan berbentuk PT, CV, FA :

  1. Foto copy KTP penanggung jawab/direktur;
  2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
  4. Foto copy SIUP;
  5. Foto copy Akta pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) yang telah disahkan : Pengadilan Negeri bagi CV; dan Kementrian Hukum dan HAM bagi PT.
  6. Neraca, foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan; dan
  7. Foto copy Izin prinsip/ izin lokasi/ HO, IMB (bagi yang dipersyaratkan).

   C. Bagi Koperasi :

  1. Foto copy KTP penanggung jawab/pengurus;
  2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
  4. Foto copy SIUP atau yang dipersamakan;
  5. Foto copy Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (bila ada) yang telah disahkan;
  6. Foto copy surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;
  7. Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan;
  8. Neraca awal;
  9. Susunan pengurus; dan
  10. Foto copy Izin prinsip/ izin lokasi/ HO, IMB (bagi yang dipersyaratkan).

   D. Bagi Bentuk Usaha Lain :

  1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  2. Foto copy KTP penanggung jawab/pengurus;
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
  4. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. Foto copy SIUP atau yang dipersamakan;
  6. Foto copy Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (bila ada) yang telah disahkan; dan
  7. Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan.

 NB : Bagi Pemohon yang belum memiliki Izin Gangguan dan atau IMB maka:

   A. Mengisi blangko permohonan izin gangguan, dengan kelengkapan persyaratan :

  1. Foto copy KTP;
  2. Foto copy bukti kepemilikan tanah/sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris/Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah;
  3. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar, disertai foto copy KTP warga sekitar; dan
  4. SPPL/UPL-UKL yang disahkan oleh pejabat yang berwenang

   B. Mengisi blangko IMB dengan kelengkapan persyaratan :

  1. Foto copy KTP;
  2. Site Plan / Sketsa tempat usaha dan gambar teknis bangunan gedung disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
  3. Foto copy bukti kepemilikan tanah/sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris/Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah.

Tata Cara Pengajuan Izin

  1. Pengajuan permohonan di loket pelayanan;
  2. Pemeriksaan berkas;
  3. Pemeriksaan lokasi/lapangan;
  4. Penetapan biaya/retribusi;
  5. Proses SK/izin;
  6. Pembayaran SK/izin;dan
  7. Penyerahan SK/Izin

Jenis Perizinan

  1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
  2. TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
  3. Izin Gangguan; dan/atau
  4. IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Besarnya Biaya

Mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang perizinan tertentu.

Jangka Waktu

14 (empat belas) hari kerja.



Penggantian “SIUP”

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR IZIN USAHA PERDAGANGAN, TANDA DAFTAR PERUSAHAAN UNTUK USAHA SKALA MIKRO DAN KECIL

Persyaratan

  SIUP PERMOHONAN PEGGANTIAN

   A. Karena hilang :

  1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  3. Foto copy SIUP yang lama bila ada;
  4. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
  5. Data dukung lain sesuai yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIUP; dan
  6. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.

   B. Karena rusak :

  1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  2. SIUP asli;
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
  4. Data dukung lain sesuai yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIUP; dan
  5. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.

  TANDA DAFTAR PERUSAHAAN

   A. Bagi perorangan :

  1. Foto copy KTP pemilik;
  2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
  4. Foto copy SIUP; dan
  5. Foto copy NPWP dan Nomor telepon (bila ada).

   B. Bagi Perusahaan berbentuk PT, CV, FA :

  1. Foto copy KTP penanggung jawab/direktur;
  2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
  4. Foto copy SIUP;
  5. Foto copy Akta pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) yang telah disahkan : Pengadilan Negeri bagi CV; dan Kementrian Hukum dan HAM bagi PT.
  6. Neraca, foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan; dan
  7. Foto copy Izin prinsip/ izin lokasi/ HO, IMB (bagi yang dipersyaratkan).

   C. Bagi Koperasi :

  1. Foto copy KTP penanggung jawab/pengurus;
  2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
  4. Foto copy SIUP atau yang dipersamakan;
  5. Foto copy Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (bila ada) yang telah disahkan;
  6. Foto copy surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;
  7. Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan;
  8. Neraca awal;
  9. Susunan pengurus; dan
  10. Foto copy Izin prinsip/ izin lokasi/ HO, IMB (bagi yang dipersyaratkan).

   D. Bagi Bentuk Usaha Lain :

  1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  2. Foto copy KTP penanggung jawab/pengurus;
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
  4. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. Foto copy SIUP atau yang dipersamakan;
  6. Foto copy Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (bila ada) yang telah disahkan; dan
  7. Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan.

 NB : Bagi Pemohon yang belum memiliki Izin Gangguan dan atau IMB maka:

   A. Mengisi blangko permohonan izin gangguan, dengan kelengkapan persyaratan :

  1. Foto copy KTP;
  2. Foto copy bukti kepemilikan tanah/sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris/Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah;
  3. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar, disertai foto copy KTP warga sekitar; dan
  4. SPPL/UPL-UKL yang disahkan oleh pejabat yang berwenang

   B. Mengisi blangko IMB dengan kelengkapan persyaratan :

  1. Foto copy KTP;
  2. Site Plan / Sketsa tempat usaha dan gambar teknis bangunan gedung disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
  3. Foto copy bukti kepemilikan tanah/sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris/Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah.

Tata Cara Pengajuan Izin

  1. Pengajuan permohonan di loket pelayanan;
  2. Pemeriksaan berkas;
  3. Pemeriksaan lokasi/lapangan;
  4. Penetapan biaya/retribusi;
  5. Proses SK/izin;
  6. Pembayaran SK/izin;dan
  7. Penyerahan SK/Izin

Jenis Perizinan

  1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
  2. TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
  3. Izin Gangguan; dan/atau
  4. IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Besarnya Biaya

Mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang perizinan tertentu.

Jangka Waktu

14 (empat belas) hari kerja.