Izin Reklame
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR IZIN REKLAME DENGAN LUAS MAKSIMAL 6 M² (ENAM METER PERSEGI) DAN ATAU JANGKA WAKTU DIBAWAH 1 (SATU) TAHUN
Persyaratan
- Foto copy KTP/ Identitas;
- Foto copy KTP Pemohon ;
- Mengisi blangko pendaftaran;
- Proposal/ rencana kerja/ denah lokasi;
- Gambar konstruksi reklame;
- Surat kuasa dan foto copy KTP pemberi kuasa (bila dikuasakan pengurusannya);
- Foto copy Akta pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) yang telah disahkan : Pengadilan Negeri bagi CV; dan Kementrian Hukum dan HAM bagi PT.
- Izin penggunaan lahan dari instansi berwenang :
- Jalan Nasional : Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional V di Surabaya atau kantor perwakilannya;
- Jalan Provinsi : Bina Marga Provinsi Jawa Tengah; dan
- Jalan Kabupaten : Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kendal.
Tata Cara Pengajuan Izin
- Pengajuan permohonan di loket pelayanan;
- Pemeriksaan berkas;
- Pemeriksaan lokasi/lapangan;
- Penetapan biaya/retribusi;
- Proses SK/izin;
- Pembayaran SK/izin;dan
- Penyerahan SK/Izin.
Jenis Perizinan
Izin Reklame.
Besarnya Biaya
Mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang perizinan tertentu.
Jangka Waktu
14 (empat belas) hari kerja.