Pengantar KK
Jenis Pelayanan : Pengesahan Pengantar Permohonan KK
Dasar Hukum
- UU 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
- PP 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan UU 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
- Perpres 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
- Perda 22 tahun 2007 tentang Susunan, kedudukan dan tugas pokok pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan di Kabupaten Kendal
- Perda 3 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Kendal
- Perda 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kendal
- Perbup 1 tahun 2011 tentang SOP Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Persyaratan
- Permohonan KK baru :
- Pengantar RT/RW
- Pengantar Desa
- Fotocopy KTP salah satu anggota keluarga yang masih berlaku
- Fotocopy surat nikah
- Fotocopy akta kelahiran/ surat kenal lahir seluruh anggota keluarga
- Fotocopy Ijazah seluruh anggota keluarga
- Form permohonan KK diisi lengkap
- Permohonan Perpanjangan KK :
- Pengantar RT/RW
- Pengantar Desa
- KK lama asli
- Fotocopy KTP Kepala Keluarga
- Formulir permohonan perpanjangan KK
- Fotocopy surat nikah
- Fotocopy akta kelahiran/surat kenal lahir seluruh anggota keluarga
- Fotocopy Ijazah seluruh anggota keluarga
- Permohonan Penggantian KK :
- Pengantar RT/RW
- Pengantar Desa
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Fotocopy KTP Kepala Keluarga
- Formulir permohonan penggantian KK
- Fotocopy surat nikah
- Fotocopy akta kelahiran/surat kenal lahir seluruh anggota keluarga
- Fotocopy Ijazah seluruh anggota keluarga
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mendaftar di loket pendaftaran,
- Penelitian kelengkapan dan kebenaran berkas oleh petugas (lengkap diproses, tidak lengkap kembali ke pemohon),
- Penandatanganan oleh Camat/ Sekcam/ Kasi Pelayanan Umum/Kasi/ Kasubag lainnya,
- Registrasi dan pemberian stempel dinas,
- Penyerahan berkas pada pemohon.
Pengantar KTP
Jenis Pelayanan : Pengesahan Pengantar Permohonan KTP
Dasar Hukum
- UU 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
- PP 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan UU 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
- Perpres 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
- Perda 22 tahun 2007 tentang Susunan, kedudukan dan tugas pokok pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan di Kabupaten Kendal
- Perda 3 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Kendal
- Perda 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kendal
- Perbup 1 tahun 2011 tentang SOP Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Persyaratan
- Permohonan Penerbitan KTP baru :
- Pengantar RT/RW
- Pengantar Desa
- Fotocopy KK SIAK
- Formulir permohonan KTP diisi lengkap
- Permohonan Perpanjangan KTP :
- Pengantar RT/RW
- Pengantar Desa
- KTP lama asli
- Fotocopy KK SIAK
- Formulir permohonan KTP diisi lengkap
- Permohonan Penggantian KTP :
- Pengantar RT/RW
- Pengantar Desa
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Fotocopy KK SIAK
- Formulir permohonan KTP diisi lengkap
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mendaftar di loket pendaftaran,
- Penelitian kelengkapan dan kebenaran berkas oleh petugas (lengkap diproses, tidak lengkap kembali ke pemohon),
- Penandatanganan oleh Camat/ Sekcam/ Kasi Pelayanan Umum/Kasi lainnya,
- Registrasi dan pemberian stempel dinas,
- Penyerahan berkas pada pemohon.
Pengantar Pindah Penduduk
Jenis Pelayanan : Pengesahan Pengantar Pindah Penduduk
Dasar Hukum
- UU 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
- PP 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan UU 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
- Perpres 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
- Perda 22 tahun 2007 tentang Susunan, kedudukan dan tugas pokok pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan di Kabupaten Kendal
- Perda 3 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Kendal
- Perda 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kendal
- Perbup 1 tahun 2011 tentang SOP Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Persyaratan
- Pengantar RT/RW
- Pengantar Desa
- KTP Asli
- KK Asli
- SKCK dari kepolisian bagi yang pindah antar Kabupaten
- Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
- Mengisi Formulir Permohonan Pindah tempat
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mendaftar di loket pendaftaran,
- Penelitian kelengkapan dan kebenaran berkas oleh petugas (lengkap diproses, tidak lengkap kembali ke pemohon),
- Penandatanganan oleh Camat/ Sekcam/ Kasi Pelayanan Umum/Kasi lainnya,
- Registrasi dan pemberian stempel dinas,
- Penyerahan berkas pada pemohon.
Pengantar Akta Kelahiran
Jenis Pelayanan : Pengesahan Pengantar Permohonan Akta Kelahiran
Dasar Hukum
- UU 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- PP 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Perpres 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Perda 22 tahun 2007 tentang Susunan, kedudukan dan tugas pokok pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan di Kabupaten Kendal
- Perda 3 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Kendal
- Perda 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kendal
- Perbup 1 tahun 2011 tentang SOP Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Persyaratan
- Pengantar RT/RW
- Pengantar Desa
- FC KK
- FC KTP Orang tua/ Pemohon yang masih berlaku
- FC Surat Nikah dilegalisir KUA
- Surat Kenal Lahir dari Desa/RSU/Bidan/Dokter penolong kelahiran
- FC Akta Cerai (jika orang tua telah bercerai)
- Surat Kematian orang tua (jika orang tua sudah meninggal)
- Form permohonan Akta diisi lengkap
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mendaftar di loket pendaftaran,
- Penelitian kelengkapan dan kebenaran berkas oleh petugas (lengkap diproses, tidak lengkap kembali ke pemohon),
- Penandatanganan oleh Camat/ Sekcam/ Kasi Pelayanan Umum/Kasi/ Kasubag lainnya,
- Registrasi dan pemberian stempel dinas,
- Penyerahan berkas pada pemohon.
Pengantar Nikah
Jenis Pelayanan : Pengesahan Pengantar Nikah
Dasar Hukum
- UU 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah
- UU 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
- PP 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Perda 22 tahun 2007 tentang Susunan, kedudukan dan tugas pokok pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan di Kabupaten Kendal
- Perda 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kendal
Persyaratan
- Pengantar RT/RW
- Pengantar Desa
- FC KTP
- FC KK
- Surat Keterangan belum pernah nikah diketahui Kades
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 7 lembar
- Surat talak/akta cerai/surat kematian bagi janda/duda
- Form permohonan Nikah dari desa diisi lengkap
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mendaftar di loket pendaftaran,
- Penelitian kelengkapan dan kebenaran berkas oleh petugas (lengkap diproses, tidak lengkap kembali ke pemohon),
- Penandatanganan oleh Camat/ Sekcam/ Kasi Pelayanan Umum/Kasi lainnya,
- Registrasi dan pemberian stempel dinas,
- Penyerahan berkas pada pemohon.
Pengantar Talak/ Cerai
Jenis Pelayanan : Pengesahan Pengantar Talak/Cerai
Dasar Hukum
- UU 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah
- UU 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
- PP 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Perda 22 tahun 2007 tentang Susunan, kedudukan dan tugas pokok pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan di Kabupaten Kendal
- Perda 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kendal
Persyaratan
- Pengantar RT/RW
- Pengantar Desa
- FC KTP
- FC Surat Nikah/Duplikat Surat Nikah bermaterai 6000
- Surat Nikah asli
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mendaftar di loket pendaftaran,
- Penelitian kelengkapan dan kebenaran berkas oleh petugas (lengkap diproses, tidak lengkap kembali ke pemohon),
- Penandatanganan oleh Camat/ Sekcam/ Kasi Pelayanan Umum/Kasi lainnya,
- Registrasi dan pemberian stempel dinas,
- Penyerahan berkas pada pemohon.
Pengantar SKCK
Jenis Pelayanan : Pengesahan Pengantar Permohonan SKCK
Dasar Hukum
- UU 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- SK Kapolri No.: Skep/816/IX/2003 tentang Petunjuk Lapangan Penerbitan SKCK
- Perda 22 tahun 2007 tentang Susunan, kedudukan dan tugas pokok pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan di Kabupaten Kendal
- Perda 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kendal.
Persyaratan
- Pengantar RT/RW
- Pengantar Desa
- KTP Asli
- Pas Foto ukuran 4×6 untuk SKCK terbitan Polres sebanyak 9 lembar, untuk SKCK terbitan Polsek 5 lembar
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mendaftar di loket pendaftaran,
- Penelitian kelengkapan dan kebenaran berkas oleh petugas (lengkap diproses, tidak lengkap kembali ke pemohon),
- Penandatanganan oleh Camat/ Sekcam/ Kasi Pelayanan Umum/Kasi lainnya,
- Registrasi dan pemberian stempel dinas,
- Penyerahan berkas pada pemohon.
Pengantar Izin Keramaian/ Kegiatan
Jenis Pelayanan : Pengesahan Permohonan Izin Kegiatan/ Keramaian
Dasar Hukum
- UU 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
- Petunjuk Lapangan Kapolri No. Pol : Juklap/02/XII/1995 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat
- Perda 22 tahun 2007 tentang Susunan, kedudukan dan tugas pokok pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan di Kabupaten Kendal
- Perda 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kendal
Persyaratan
- Pengantar RT/RW
- Pengantar Desa
- FC KTP
- FC KK
- Proposal kegiatan (untuk kegiatan besar)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mendaftar di loket pendaftaran,
- Penelitian kelengkapan dan kebenaran berkas oleh petugas (lengkap diproses, tidak lengkap kembali ke pemohon),
- Penandatanganan oleh Camat,
- Registrasi dan pemberian stempel dinas,
- Penyerahan berkas pada pemohon.
SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
Jenis Pelayanan : Pengesahan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
Dasar Hukum
- UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
- Kepmenkes No.125/Menkes/SK/II/ 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Jamkesmas
- Perda 22 tahun 2007 tentang Susunan, kedudukan dan tugas pokok
- Perda 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kendal
- Perbup 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Jamkesda Kabupaten Kendal
- Perbup 24 tahun 2013 tentang Perubahan Perbup 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Jamkesda Kabupaten Kendal
Persyaratan
- Pengantar RT/RW
- Surat Keterangan Desa
- Foto copy KTP
- Fotocopy KK
- Foto rumah
- Form SKTM dari Puskesmas
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mendaftar di loket pendaftaran,
- Penelitian kelengkapan dan kebenaran berkas oleh petugas (lengkap diproses, tidak lengkap kembali ke pemohon),
- Penandatanganan oleh Kasi Kesejahteraan Sosial/ Satpol PP,
- Penandatanganan oleh Camat/ Sekcam/ Kasi Pelayanan Umum/ Kasi lainnya,
- Registrasi dan pemberian stempel dinas,
- Penyerahan berkas pada pemohon.