Kependudukan

Pengantar KK

Jenis Pelayanan    :   Pengesahan Pengantar Permohonan KK

Dasar Hukum

  1. UU 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
  2. PP 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan UU 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
  3. Perpres 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
  4. Perda 22 tahun 2007 tentang Susunan, kedudukan dan tugas pokok pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan di Kabupaten Kendal
  5. Perda 3 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Kendal
  6. Perda 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kendal
  7. Perbup 1 tahun 2011 tentang SOP Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Persyaratan

  1. Permohonan KK baru :
  1. Pengantar RT/RW
  2. Pengantar Desa
  3. Fotocopy KTP salah satu anggota keluarga yang masih berlaku
  4. Fotocopy surat nikah
  5. Fotocopy akta kelahiran/ surat kenal lahir seluruh anggota keluarga
  6. Fotocopy Ijazah seluruh anggota keluarga
  7. Form permohonan KK diisi lengkap
  1. Permohonan Perpanjangan KK :
  1. Pengantar RT/RW
  2. Pengantar Desa
  3. KK lama asli
  4. Fotocopy KTP Kepala Keluarga
  5. Formulir permohonan perpanjangan KK
  6. Fotocopy surat nikah
  7. Fotocopy akta kelahiran/surat kenal lahir seluruh anggota keluarga
  8. Fotocopy Ijazah seluruh anggota keluarga
  1. Permohonan Penggantian KK :
  1. Pengantar RT/RW
  2. Pengantar Desa
  3. Surat kehilangan dari kepolisian
  4. Fotocopy KTP Kepala Keluarga
  5. Formulir permohonan penggantian KK
  6. Fotocopy surat nikah
  7. Fotocopy akta kelahiran/surat kenal lahir seluruh anggota keluarga
  8. Fotocopy Ijazah seluruh anggota keluarga

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mendaftar di loket pendaftaran,
  2. Penelitian kelengkapan dan kebenaran berkas oleh petugas (lengkap diproses, tidak lengkap kembali ke  pemohon),
  3. Penandatanganan oleh Camat/ Sekcam/ Kasi Pelayanan Umum/Kasi/ Kasubag lainnya,
  4. Registrasi dan pemberian stempel dinas,
  5. Penyerahan berkas pada pemohon.

 

Pengantar KTP

Jenis Pelayanan : Pengesahan Pengantar Permohonan KTP

Dasar Hukum

  1. UU 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
  2. PP 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan UU 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
  3. Perpres 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
  4. Perda 22 tahun 2007 tentang Susunan, kedudukan dan tugas pokok pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan di Kabupaten Kendal
  5. Perda 3 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Kendal
  6. Perda 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kendal
  7. Perbup 1 tahun 2011 tentang SOP Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Persyaratan

  1. Permohonan Penerbitan KTP baru :
  1. Pengantar RT/RW
  2. Pengantar Desa
  3. Fotocopy KK SIAK
  4. Formulir permohonan KTP diisi lengkap
  1. Permohonan Perpanjangan KTP :
  1. Pengantar RT/RW
  2. Pengantar Desa
  3. KTP lama asli
  4. Fotocopy KK SIAK
  5. Formulir permohonan KTP diisi lengkap
  1. Permohonan Penggantian KTP :
  1. Pengantar RT/RW
  2. Pengantar Desa
  3. Surat kehilangan dari kepolisian
  4. Fotocopy KK SIAK
  5. Formulir permohonan KTP diisi lengkap

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mendaftar di loket pendaftaran,
  2. Penelitian kelengkapan dan kebenaran berkas oleh petugas (lengkap diproses, tidak lengkap kembali ke  pemohon),
  3. Penandatanganan oleh Camat/ Sekcam/ Kasi Pelayanan Umum/Kasi lainnya,
  4. Registrasi dan pemberian stempel dinas,
  5. Penyerahan berkas pada pemohon.

 

Pengantar Pindah Penduduk

Jenis Pelayanan : Pengesahan Pengantar Pindah Penduduk

Dasar Hukum

  1. UU 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
  2. PP 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan UU 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
  3. Perpres 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
  4. Perda 22 tahun 2007 tentang Susunan, kedudukan dan tugas pokok pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan di Kabupaten Kendal
  5. Perda 3 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Kendal
  6. Perda 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kendal
  7. Perbup 1 tahun 2011 tentang SOP Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Persyaratan

  1. Pengantar RT/RW
  2. Pengantar Desa
  3. KTP Asli
  4. KK Asli
  5. SKCK dari kepolisian bagi yang pindah antar Kabupaten
  6. Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
  7. Mengisi Formulir Permohonan Pindah tempat

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mendaftar di loket pendaftaran,
  2. Penelitian kelengkapan dan kebenaran berkas oleh petugas (lengkap diproses, tidak lengkap kembali ke  pemohon),
  3. Penandatanganan oleh Camat/ Sekcam/ Kasi Pelayanan Umum/Kasi lainnya,
  4. Registrasi dan pemberian stempel dinas,
  5. Penyerahan berkas pada pemohon.

 

Pengantar Akta Kelahiran

Jenis Pelayanan : Pengesahan Pengantar Permohonan Akta Kelahiran

Dasar Hukum

  1. UU 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  3. PP 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  4. Perpres 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  5. Perda 22 tahun 2007 tentang Susunan, kedudukan dan tugas pokok pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan di Kabupaten Kendal
  6. Perda 3 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Kendal
  7. Perda 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kendal
  8. Perbup 1 tahun 2011 tentang SOP Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Persyaratan

  1. Pengantar RT/RW
  2. Pengantar Desa
  3. FC KK
  4. FC KTP Orang tua/ Pemohon yang masih berlaku
  5. FC Surat Nikah dilegalisir KUA
  6. Surat Kenal Lahir dari Desa/RSU/Bidan/Dokter penolong kelahiran
  7. FC Akta Cerai (jika orang tua telah bercerai)
  8. Surat Kematian orang tua (jika orang tua sudah meninggal)
  9. Form permohonan Akta diisi lengkap

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mendaftar di loket pendaftaran,
  2. Penelitian kelengkapan dan kebenaran berkas oleh petugas (lengkap diproses, tidak lengkap kembali ke  pemohon),
  3. Penandatanganan oleh Camat/ Sekcam/ Kasi Pelayanan Umum/Kasi/ Kasubag lainnya,
  4. Registrasi dan pemberian stempel dinas,
  5. Penyerahan berkas pada pemohon.

 

Pengantar Nikah

Jenis Pelayanan : Pengesahan Pengantar Nikah

Dasar Hukum

  1. UU 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah
  2. UU 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
  3. PP 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  4. Perda 22 tahun 2007 tentang Susunan, kedudukan dan tugas pokok pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan di Kabupaten Kendal
  5. Perda 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kendal

Persyaratan

  1. Pengantar RT/RW
  2. Pengantar Desa
  3. FC KTP
  4. FC KK
  5. Surat Keterangan belum pernah nikah diketahui Kades
  6. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 7 lembar
  7. Surat talak/akta cerai/surat kematian bagi janda/duda
  8. Form permohonan Nikah dari desa diisi lengkap

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mendaftar di loket pendaftaran,
  2. Penelitian kelengkapan dan kebenaran berkas oleh petugas (lengkap diproses, tidak lengkap kembali ke  pemohon),
  3. Penandatanganan oleh Camat/ Sekcam/ Kasi Pelayanan Umum/Kasi lainnya,
  4. Registrasi dan pemberian stempel dinas,
  5. Penyerahan berkas pada pemohon.

 

Pengantar Talak/ Cerai

Jenis Pelayanan : Pengesahan Pengantar Talak/Cerai

Dasar Hukum

  1. UU 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah
  2. UU 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
  3. PP 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  4. Perda 22 tahun 2007 tentang Susunan, kedudukan dan tugas pokok pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan di Kabupaten Kendal
  5. Perda 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kendal

Persyaratan

  1. Pengantar RT/RW
  2. Pengantar Desa
  3. FC KTP
  4. FC Surat Nikah/Duplikat Surat Nikah bermaterai 6000
  5. Surat Nikah asli

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mendaftar di loket pendaftaran,
  2. Penelitian kelengkapan dan kebenaran berkas oleh petugas (lengkap diproses, tidak lengkap kembali ke  pemohon),
  3. Penandatanganan oleh Camat/ Sekcam/ Kasi Pelayanan Umum/Kasi lainnya,
  4. Registrasi dan pemberian stempel dinas,
  5. Penyerahan berkas pada pemohon.

 

Pengantar SKCK

Jenis Pelayanan : Pengesahan Pengantar Permohonan SKCK

Dasar Hukum

  1. UU 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. SK Kapolri No.: Skep/816/IX/2003 tentang Petunjuk Lapangan Penerbitan SKCK
  3. Perda 22 tahun 2007 tentang Susunan, kedudukan dan tugas pokok pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan di Kabupaten Kendal
  4. Perda 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kendal.

Persyaratan

  1. Pengantar RT/RW
  2. Pengantar Desa
  3. KTP Asli
  4. Pas Foto ukuran 4×6 untuk SKCK terbitan Polres sebanyak 9 lembar, untuk SKCK terbitan Polsek 5 lembar

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mendaftar di loket pendaftaran,
  2. Penelitian kelengkapan dan kebenaran berkas oleh petugas (lengkap diproses, tidak lengkap kembali ke  pemohon),
  3. Penandatanganan oleh Camat/ Sekcam/ Kasi Pelayanan Umum/Kasi lainnya,
  4. Registrasi dan pemberian stempel dinas,
  5. Penyerahan berkas pada pemohon.

 

Pengantar Izin Keramaian/ Kegiatan

Jenis Pelayanan : Pengesahan Permohonan Izin Kegiatan/ Keramaian

Dasar Hukum

  1. UU 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
  2. Petunjuk Lapangan Kapolri No. Pol : Juklap/02/XII/1995 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat
  3. Perda 22 tahun 2007 tentang Susunan, kedudukan dan tugas pokok pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan di Kabupaten Kendal
  4. Perda 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kendal

Persyaratan

  1. Pengantar RT/RW
  2. Pengantar Desa
  3. FC KTP
  4. FC KK
  5. Proposal kegiatan (untuk kegiatan besar)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mendaftar di loket pendaftaran,
  2. Penelitian kelengkapan dan kebenaran berkas oleh petugas (lengkap diproses, tidak lengkap kembali ke  pemohon),
  3. Penandatanganan oleh Camat,
  4. Registrasi dan pemberian stempel dinas,
  5. Penyerahan berkas pada pemohon.

 

SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

Jenis Pelayanan : Pengesahan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

Dasar Hukum

  1. UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Kepmenkes No.125/Menkes/SK/II/ 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Jamkesmas
  3. Perda 22 tahun 2007 tentang Susunan, kedudukan dan tugas pokok
  4. Perda 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kendal
  5. Perbup 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Jamkesda Kabupaten Kendal
  6. Perbup 24 tahun 2013 tentang Perubahan Perbup 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Jamkesda Kabupaten Kendal

Persyaratan

  1. Pengantar RT/RW
  2. Surat Keterangan Desa
  3. Foto copy KTP
  4. Fotocopy KK
  5. Foto rumah
  6. Form SKTM dari Puskesmas

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mendaftar di loket pendaftaran,
  2. Penelitian kelengkapan dan kebenaran berkas oleh petugas (lengkap diproses, tidak lengkap kembali ke  pemohon),
  3. Penandatanganan oleh Kasi Kesejahteraan Sosial/ Satpol PP,
  4. Penandatanganan oleh Camat/ Sekcam/ Kasi Pelayanan Umum/ Kasi lainnya,
  5. Registrasi dan pemberian stempel dinas,
  6. Penyerahan berkas pada pemohon.